
dutainfo.com-Jakarta: Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis 4 tahun 6 bulan, penjara, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Hakim, menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.
Hakim juga menyatakan Tom Lembong, bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenaran dalam kasus Tom Lembong.
Selain hukuman penjara, hakim juga membebankan membayar denda Rp 750 juta, jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, adalah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal yang meringankan bagi Tom Lembong, belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus itu.
Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook, Tom Lembong.
(Tim)