
dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri di rotasi, Kejaksaan Agung RI, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Adapun pejabat yang mendapatkan rotasi diantaranya yakni.
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mendapat rotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
2. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di rotasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya, dirotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dirotasi sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Erich Folanda, dirotasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
6. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dirotasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
7. Kepala Bagian Prasarana Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung RI, dirotasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
8. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, dirotasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
9. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, dirotasi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
10. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina, dirotasi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Tim)