
Foto: Tumpukan uang triliunan yang disita Kejaksaan Agung RI (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan yakni, PT Musim Mas Grup, dan PT Permata Hijau Grup, pada Rabu (2/7/2025).
Direktur Penuntutan Pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, mengatakan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan guna menggantikan kerugian negara.
“Uang ini disita oleh kejaksaan agung dan segera dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus,” ujar Sutikno.
Uang hasil sitaan itu dibundel dalam plastik transparan, 1 bundelan berisi Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel, dipajang di ruang konferensi pers di lt 11 gedung Jampidsus Kejagung RI.
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung RI, putusan3.mahkamahagung.go.id diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, 3 korporasi yang terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Januari 2021 hingga Maret 2022, yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan JPU, namun perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primer maupun sekunder.
(**)