
dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai internal Kejati Sumsel terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas (Muras).
Oknum pegawai Kejati Sumsel itu diduga meminta sejumlah uang Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar, saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan ijin perkebunan kelapa sawit yang sedang berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejadian itu sempat mencuat dalam persidangan pembacaan eksepsi yang digelar Kamis (19/6/2025), seperti dikutip tribunnews.com, dalam perkara dengan Bahtiyar dan terdakwa Effendi Suryono alias Afen.
Menurut pengakuan pengacara terdakwa, Indra Cahaya, klienya hanya mampu menyetorkan uang Rp 400 juta yang disetor dalam dua tahap.
Akan tetapi, setelah 6 bulan, status Bahtiyar tetap menjadi tersangka, sehingga dirinya meminta uang itu dikembalikan.
Selanjutnya uang itu dikembalikan melalui anak dari terdakwa.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya dugaan oknum pegawai yang disebut dalam eksepsi terdakwa.
“Ya masalah tersebut sudah kami ketahui sejak awal, memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel, yang mencatut para jaksa disebut dalam eksepsi itu, selanjutnya sudah kami lakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pegawasan Kejati Sumsel,” kata Vanny, seperti dikutip tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).
Masih kata Vanny, oknum itu bukanlah jaksa, namun pegawai biasa dan saat ini sedang dalam proses pengusulan sanksi.
“Kejati Sumsel telah menyerahkan hasil pemeriksaan internal ke Kejaksaan Agung RI guna penjatuhan sanksi terhadap oknum itu,” ungkapnya.
Masih kata Vanny, selanjutnya kami masih menunggu hasil dari Kejagung RI terkait sanksi apa yang akan dikenakan.
Diketahui, Bahtiyar ini merupakan eks Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016, dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan SPH dan Izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas, dalam hal ini diduga merugikan keuangan negara Rp 61 miliar.
(**)