Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Arif Nuryanta, Kembalikan Uang Suap Rp 6,9 M Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerima pengembalian uang suap Rp 6,9 miliar, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kepada Wilmar Grup dan dua perusahaan lainnya.

Uang dalam valuta asing dan rupiah itu diserhkan kepada penyidik pada Pidsus Kejagung RI, Kamis (19/6/2025).

“Ya penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kemarin telah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Harli Siregar, uang Rp 6,9 miliar itu diserahkan oleh pengacara dan keluarga Arif.

“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900 kalau di rupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar, total rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan lainya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejagung RI, lanjut Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seseorang advokat berinisial AR.

Pemberian uang itu, diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk 3 perusahaan, yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.