Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Kaltim Tangkap Buronan Korupsi Di Jakarta Barat

Foto: Terpidana Kasus Korupsi Wendy, saat diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Kaltim. (Ist)

dutainfo.com-Kaltim: Wendy, terpidana kasus korupsi yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penangkapan buronan Wendy, dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025), di perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan Wendy ini merupakan Dirut PT Multi Jaya Concepts (MJC) yang terlibat kasus korupsi peroyek pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park Jl Teuku Umar, Samarinda.

“Terpidana Wendy, saat ditangkap Tim Tabur, kooperatif tidak ada perlawanan, sehingga proses berjalan lancar,” ungkap Tony Yuswanto, Jumat (23/5/2025).

Kasus ini berawal dari pengucuran dana Rp 12 miliar, oleh PT MMPHKT, yang bersumber dari APBD Prov Kaltim, guna membiayai pembangunan kawasan bisnis, akan tetapi proyek tidak pernah dikerjakan.

Dari hasi laporan BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam proyek itu.

Pada 16 Desember 2024 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Wendy, namun Wendy menghilang.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan Wendy sebagai buronan pada Februari 2025.

Terpidana Wendy, akan menjalani hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan dikenai denda Rp 300 juta, jika tak dibayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan 3 bulan, Wendy juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 10,7 miliar.

Akan tetapi Wendy sudah membayar Rp 1,5 miliar, yang telah dikembalikan melalui PT MMPH, apabila uang pengganti tidak dibayar maka Wendy akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
(*)