
dutainfo.com-Jakarta: Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), diungkap pihak Kejaksaan Agung RI, negara merugi Rp 692 miliar.
“Kerugian negara ini berdasarkan hitungan dari pembelian kredit dari dua Bank DKI, dan Bank BJB,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Masih kata Abdul Qohar, kerugian negara adalah sebesar Rp 692 miliar, jadi terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
“Pinjaman dana dari Bank DKI ke PT Sritex Rp 149 miliar, dan Bank BJB telah memberikan kredit Rp 543 miliar,” ungkapnya.
Adapun rincian jumlah tersebut beradasarkan jumlah tagihan outstanding yang belum dilunasi PT Sritex Rp 3,58 triliun, pelunasan tagihan macet sejak Oktober 2024.
“Perlu saya tegaskan dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai kini sebesar Rp 3,58 triliun,” kata Abdul Qohar.
Kasus ini awalnya, saat PT Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank, kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank daerah, pelunasan kredit ternyata mandek hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai Rp 3 triliun.
Pihak Kejaksaan Agung melakukan penyidikan selanjutnya menemukan kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima PT Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.
Pihak Kejagung menduga ada prosedur melawan hukum dalam pencairan kredit itu.
“Uang kredit yang diterima PT Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI digunakan Iwan Setiawan selaku Dirut PT Sritex dengan tidak wajar,” paparnya.
(**)