
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kantor Kejaksaan, dari mulai Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan diturunkannya personel TNI adalah untuk menjaga pengamanan di Kejaksaan adalah bentuk dukungan TNI kepada Korps Kejaksaan.
“Ya pengamanan itu bentuk kerjasama TNI dengan Kejaksaan, itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ungkap Harli, Minggu (11/5/2025).
Masih kata Harli, pengamanan kantor Kejaksaan oleh TNI akan dilakukan hingga tingkat Kejati dan Kejari.
“TNI dalam hal ini juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di Kejaksaan ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan, substansi dari surat Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran guna mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
“Substansi surat itu berkaitan dengan kerjasama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan Surat itu ditujukan ke jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam),” Jelas Wahyu.
Masih kata Brigjen TNI Wahyu, yang akan dilaksanakan kedepan adalah kerjasama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan.
Didalam Surat itu jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan 1 Peleton atau sekitar 30 personel guna pengamanan di tingkat Kejati dan 1 Regu atau 10 personel di tingkat Kejari.
(**)