
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan (Pratut) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Kamis (8/5/2025).
“Uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anngitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan nilai seluruhnya Rp 11.700.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut uang yang diterima jaksa Azam dari 3 orang pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara itu, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.
Selanjutnya JPU mengatakan uang digunakan terdakwa Azam itu dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.
Selain membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Azam, Jaksa Penuntut Umum, juga membacakan surat dakwaan ke pengacara Oktavianus dan Bonifasius.
Kasus ini bermula saat Jaksa Azam ditunjuk sebagai salah satu tim Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
Adapun proses penyerahan tersangka Hendry Susanto, dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara itu, dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan di rekening pemerintah lainya. Giro atas nama RPL 139, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya uang yang menjadi barang bukti itu berupa uang tunai rupiah, dollar Singapura, Ringgit, dan Baht, setelah proses perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun Jaksa Azam diduga mendesak Pengacara Bonifasius guna memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban investasi robot trading Fahrenheit.
Pengacara Bonifasius adalah pengacara para korban robot trading Fahrenheit, selanjutnya JPU mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar, menjadi Rp 49,35 miliar.
“Nah dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam minta bagian Rp 3 miliar,” ungkap JPU.
Selanjutnya JPU, mengatakan terdakwa Azam dan terdakwa Oktavianus juga bersepakat guna memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
(**)