
dutainfo.com-Jakarta: Dewan Pers Indonesia dan Pihak Kejaksaan Agung RI, membuat kesepakatan guna memperkuat penegakan hukum, kedua belah pihak akan memberikan perlindungan terhadap pers indonesia.
“Ya adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman pada pokoknya terkait, satu dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis 8 Mei 2025.
Masih kata Harli, kedua pihak sepakat juga akan menyediakan ahli dari Dewan Pers.
“Serta sepakat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ungkap Harli.
Kesepakatan itu dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.
Kedua pihak diharapkan saling dukung atas fungsinya masing-masing.
“Setelah rapat finalisasi, nota kesepahaman akan diajukan ke masing-masing pimpinan guna persetujuan dan penandatanganan,” tutup Harli Siregar.
(**)