
dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukjm, bahkan termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).
“Saya berpendapat, kalau untuk insan Pers, enggak bisa, produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Masih kata Pujiyono, dalam konteks penegakan hukum jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Nah didalam penegakan hukum itu kewenangan penegek hukum sangat besar, pengawasan internal tidak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang mentersangkakan seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.
Namun Pujiyono, menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini tengah menjadi tersangka tak ada kaitanya dengan unsur obstruction of justice.
“Bahwa adanya keterlibatan dalam kasus itu lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai Direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk aliran dana dan pemufakatan jahat,” papar Pujiyono.
Sebelumnya diberitakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Selain Tian, ada dua tersangka lain yakni, Marcella Santoso selaku Advokat, dan Junaedi Saibih selaku Advokat, juga ssbagai tersangka dan langsung ditahan.
(**)