Tim Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Hakim PT DKI, Dan PN Jakpus Di Kasus Vonis Lepas Migor

dutainfo.com-Jakarta: Dua Hakim dalam kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng, diperiksa penyidik pada pidana khusus Kejagung RI, kedua nya adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya ada empat orang yang diperiksa dalam perkara vonis lepas dugaan korupsi terkait CPO, keempat nya diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar pada awak media, Senin (28/4/2025).

Adapun 4 saksi yang diperiksa penyidik pada Pidsus Kejagung yakni.
1 HM atau Haris Munandar selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta.
2 HS atau Herdiyanto Sutantyo selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3 DSR selaku Konsultan Pembiayaan PT Muara Sinergi Mandiri.
4 YW Selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Adapun 4 saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk,” ungkap Harli Siregar.

Masih kata Harli, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumya penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng yakni.
1 M Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2 Djumyanto (DJU) selaku ketua majelis hakim.
3 Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis Hakim.
4 Ali Muhtarom (AM), selaku anggota majelis Hakim.
5 Wahyu Gunawan (WG), selaku panitera.
6 Marcella Santoso (MS), selaku pengacara.
7 Ariyanto Bakri (AB), selaku pengacara.
8 M Syafei (MSY), selaku Head Of Social Security and License Wilmar Grup.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.