Tim Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI

Foto: Kejari Medan Sumut tangkap Tersangka Korupsi Inisial RS.

dutainfo.com-Sumut: Risma Siahaan (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar, ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara.

“Benar Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/), ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).

Masih kata Ali Rizza, penetapan tersangka Risma berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

“Jadi tersangka Risma ini diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI terletak di Jl Sutomo Medan 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Ali Rizza, berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Risma.

“Kami juga telah memanggil tersangka Risma secara resmi lebih dari 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau tidak kooperatif,” kata Ali Rizza.

Kami mendapat informasi bahwa tersangka Risma, berada di rumahnya Jl Sutomo, Perintis, Medan Timur Kota Medan, selanjutnya kami bersama Polrestabes dan Kepala Lingkungan bergerak menuju lokasi tersebut.

Tersangka Risma Siahaan ini menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa terpaksa dilakukan, dan tersangka dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.