
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
“Ya Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terlibat dalam kasus ini saat dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan pada Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Sabtu (12/4).
Masih kata Abdul Qohar, MAN diduga telah menerima uang suap Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku Advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag.
“Jadi pemberian uang suap itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata pengadilan negeri Jakarta Utara,” ungkapnya.
Saat ini masih kata Abdul Qohar, penyidik Pidsus Kejagung masih mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah uang yang diterima MAN, mengalir ke pihak lain, terutama kepada Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.
“Para Hakim yang menangani perkara itu sedang dijemput guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi yang meliputi PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana (ontslag van alle recht vervolging) para terdawa dilepaskan dari tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut diatas Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.
(**)