Kejari Jakbar Terima Limpahan 3 Tersangka Kasus Net89 Dari Bareskrim Polri

dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri, telah melimpahkan 3 tersangka serta berbagai barang bukti kasus investasi bodong Net89 ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun 3 tersangka yakni Reza Shahrani, Ferdi Iwan selaku sub exchange Net89 dan Yakob Wahyu Nugroho selaku Founder dan Exchange Net89.

“Ya penyidik telah melimpahkan 3 tersangka dalam kasus robot trading Net89 kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun 3 tersangka FI, YWN, dan RS,” ujar Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri AKP Putu Oza Trisna, Selasa (25/3/2025).

Masih kata AKP Putu, selain 3 tersangka, kami juga melimpahkan barang bukti sebanyak Rp 17 miliar, aset itu berupa tanah bangunan, kendaraan, dan uang tunai.

“Dua barang bukti kendaraan milik tersangka RS adalah mobil BMW X7 harga sekitar Rp 1 miliar dan Peugeot 3008 harga sekitar Rp 300 juta selain itu ada barang bukti dari RS berupa bandana, sepeda, dan uang tunai,” ungkapnya.

Ada potensi bertambahnya tersangka lain dengan perkembangan fakta yang ditemukan sambung AKP Putu.

Sebelumnya diketahui penyidik Bareskrim Polri, telah melimpahkan 4 tersangka kasus investasi bodong Net89 lainya ke pihak Kejari Jakarta Barat yakni, Erwin Saiful Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga dan Dedy Iwan, total 7 tersangka sudah diserahkan ke Kejari Jakbar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.