Walkot Semarang Hevearita Dan Suaminya Ditahan KPK

Foto: Walkot Semarang Hevearita dan Suaminya Alwin Basri saat ditahan KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Prov Jateng Alwin Basri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK, secara resmi melakukan penahanan kedua suami istri ini setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).

Walikota Semarang Hevearita dan suaminya Alwin Basri, di periksa KPK, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Suami-istri ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar, hal ini diungkap dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang dibacakan hakim Jan Oktavianus pada Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya penyidik KPK, telah menahan dua orang tersangka lainya yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(**)