
dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus kredit macet Nader Thaher yang buron sejak 2006, ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Ya Nader Thaher ditangkap di Apartemen wilayah Cicadas Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).
Masih kata Harli, penangkapan buronan Nader, dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Riau.
“Nader ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025 di Apartemen Gateway Circas, Bandung,” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Harli, Nader akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejati Riau.
Buronan Nader Thaher, merupakan mantan Presdir PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara Rp 35,9 miliar.
Nader melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung RI.
Namun putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Nader divonis hukuman 14 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu Nader, harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang sudah inkrah, dia tidak membayar maka harta kekayaan Nader akan disita.
(Tim)