
dutainfo.com-Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019 hingga 2024 dan perintangan penyidikan.
Amar putusan hakim:
Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur dan tidak jelas, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Hakim Tunggal yang membacakan amar putusan tersebut, Di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hasto Kristiyanto, mendaftarkan Praperadilan (Prapid), ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal tersebut Hasto, menyebut penyidik KPK sewenang-Wenang dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
(**)