
dutainfo.com-Jakarta: Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, menangkap 6 orang pria yang memeras korban berinisial SA di Pancoran Jakarta Selatan.
Ke 6 pelaku ini memeras korban dengan mengaku ngaku sebagai wartawan.
“Ya, pelaku ini ada 6 orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan, dengan memeras korban mengancam akan memviralkan korban yang habis check-in di Hotel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Masih kata Kombes Pol Ade Ary, ke 6 pelaku berinisial MS, FFH, DP, HPS, MN, dan JP, para pelaku ini ditangkap tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.
Para tersangka ini awalnya membuntuti korban setelah check-in di Hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1).
“Mereka ini membuntuti korban SA hingga korban sampai di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Selanjutnya korban didatangi seorang wanita yang mengajaknya untuk bicara di luar, bersamaan dengan itu enam pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan dirinya saat di hotel.
“Para tersangka ini mengira korban adalah seorang Jaksa, padahal korban adalah karyawan swasta,” papar Ade Ary.
Para pelaku mengaku dari media, dan mengancam korban apakah ini mau diramaikan atau sekarang ada kebijaksanaan.
“Salah satu pelaku mengatakan ke korban abang jaksa kan?, dan dijawab korban bahwa dirinya bukan jaksa, namun pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelas Ade Ary.
Singkatnya korban diminta uang Rp 30 juta, namun karena merasa terdesak korban menstranfer sejumlah uang dan para tersangka meminta korban menstranfer sisanya 3 minggu lagi.
(**)