
Foto: Kejari Bangka (ist)
dutainfo.com-Sumsel: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, melakukan penahanan terhadap Camat Sungailiat inisial AS, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejari Bangka, telah beberapa kali memeriksa AS, dan pada Kamis 23 Januari 2025, penyidik melakukan penahanan dengan cukup bukti-bukti.
“Ya pada Kamis 23 Januari 2025 tim penyidik pada Pidana Khusus Kejari Bangka, telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Camat Sungailiat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan, melalui Kasi Intelijen F, Oslan, Kepada Awak media, Kamis (23/1/2025).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, menambahkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Adapun Camat Sungailiat AS, ini tersandung kasus pungli dalam penerbitan surat tanah di Kecamatan Sungailiat.
“Oleh karenanya telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta guna mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS,” tutupnya.
(**)