
Foto: Buronan Bandar Narkotika DBR, saat diamankan Tim Intelijen Kejati DKJ (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKJ, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi.
“Ya, benar pada pukul 22.15 WIB, dipimpin Kepala Seksi V Bid Intelijen Kejati DKJ, tim berhasil meringkus terpidana DBR di rumahnya,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
Masih kata Syahron, penangkapan dilakukan di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten.
“Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” ungkapnya.
DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.
Terpidana DBR dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun.
(Tim)