
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Timur, menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) dan seorang guru ngaji, MCN (26), atas dugaan pelecahan terhadap 5 santri nya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Masih kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda, adapun tersangka CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki dengan inisial MFR (17), dan RN (17).
Sedangkan tersangka guru ngaji inisial MCN (26), dilaporkan terkait kasus pelecehan tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban yakni ARD (18), YIA (15), dan IAM (17).
“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)