Buronan Kejati Kalsel Ditangkap Tim SIRI Kejagung Di Mall Jakarta Selatan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, menangkap seorang buronan kasus korupsi pembiayaan pengangkutan batu bara di Kalimantan Selatan.

“Ya benar ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin 20 Januari 2025 atas nama buronan IB (Irwan Baramuli),” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Harli, diamankan Irwan Baramuli ini merupakan Direktur Utama PT Cendrawasih Internasional Sound Resources (CISR), masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB ini melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Irwan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dikirim ke Kejati Kalsel.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Irwan Baramuli selaku Dirut PT CISR bekerjasama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi didalam pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Didalam proses nya Irwan diduga melakukan korupsi Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas kepada Irwan Baramuli.

Kemudian pada tahun 2013, perkaranya disidangkan ditingkat kasasi dan Irwan divonis hukuman 4 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar atau diganti 1 tahun penjara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(Tim)