Penyidik Pidsus Kejagung RI, Kerugian Negara Kasus Impor Gula Rp 578 Miliar

Foto: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menetapkan tersangka Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi Impor Gula (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sembilan orang dijadikan tersangka baru di kasus impor gula, setelah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik pada Pidsus Kejagung telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, pada awak media, Senin (20/1/2025).

Sebagai berikut data 9 orang tersangka:

  1. TWN Dirut PT AP.
  2. WN Presdir PT AF.
  3. IS Dirut PT MSI.
  4. TSEP Direktur PT MT.
  5. HAT Dirut PT DSI.
  6. ASB Dirut PT KTM.
  7. HFH Dirut PT BMM
  8. IS Direktur PT PDSU.
  9. AS Dirut PT SUJ.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 ini menjerat dua tersangka keduanya adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Sementara Pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengungkapkan Kerugian negara final mencapai Rp 578 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus ini adalah Rp 578.105.411.622.47.,” ungkap Abdul Qohar.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.