
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, terkait koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Adapun Nota Kesepahaman tertuang dengan Nomor: NK-01/KK/1/2025 yang diteken Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, kegiatan ini pada penutupan Rapat Kerja Nasional di Kejaksaan RI tahun 2025, di Jakarta pada Kamis (16/1/2025).
Sementara Kepala Pusat Penerang Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman itu adalah sebagai pedoman kerjasama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas serta fungsi kedua belah pihak.
“Jadi kedua belah pihak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman setidaknya 1 kali dalam setahun,” ujar Harli.
Selanjutnya sambung Harli Siregar Nota Kesepahaman berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat 1 bulan sebelum masa Nota Kesepahaman berakhir.
“Dengan ditandatangani Nota Kesepahaman ini maka Nota Kesepahaman sebelumnya antara pihak Kejaksaan dan Komjak dikatakan tak berlaku,” ungkapnya.
Ruang lingkup kesepahaman yang baru ditandatangani yakni kesepahaman pertukaran data dan/atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia, serta kerjasama lainya yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung RI dan Komjak RI.
(**)