AKBP Malvino Dan AKP Yudhy Susul Kombes Donald Dipecat Kasus Peras Penonton DWP

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kasubdit III Ditrresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panitia 1 Unit 3 Subdit 3 Ditrresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, turut dipecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik polri, kedua Perwira polisi ini, mendapat sanksi pemecatan yang sebelumya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak, juga telah dipecat berdasarkan sidang komisi kode etik polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino telah melakukan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan itu, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Masih kata Brigjen Pol Trunoyudo, selain AKBP Malvino ada juga AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat Panitia 1 Unit 3 Subdit 3 Ditrresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat Panitia telah mengamankan penonton konser DWP tahun 2024 terdiri dari warga Malaysia dan Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan ini, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo.

Sebelumnya Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat, kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak.
(**)