
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI, Jakarta tahun anggaran 2023, dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk ratusan stempel palsu, dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai.
“Ya, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Masih kata Syahron, kasus ini bermula dari pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan oleh tim Kejati pada November 2024, berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dengan nilai mencapai Rp 150 miliar.
“Selanjutnya pada 17 Desember 2024, perkara ini naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor Print- 5071/M.1/Fd.1/12/2024,” ungkap Syahron.
Upaya penggeledahan hari ini dimana tim penyidik melakukan penggeledahan dilakukan di lima lokasi diantaranya kantor Dinas Kebudayaan Jl Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal Jl H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal di Jl Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal di Jl Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Seluruh barang bukti yang terkait akan dianalisis lebih lanjut termasuk melalui forensik digital, guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dan melengkapi alat bukti,” tutupnya.
(**)