
dutainfo.com-Kaltim: Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), telah melakukan penetapan tersangka terhadap Z selaku pegawai Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pajak daerah.
“Ya, benar terhadap Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dalam kasus manipulasi data pajak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih SH.MH, kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Masih kata Reopan Saragih, tim penyidik pada Kejari Kutim, menetapkan tersangka Z dalam kasus manipulasi data pajak, khususnya terkait dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBN-KB 1), pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda), wilayah Kutai Timur.
“Jadi tersangka Z ini bekerja sebagai pengelola data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan BBN-KB 1 pada Samsat Induk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, modus operandi yang dilakukan tersangka Z adalah dengan cara memanipulasi data pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB 1 dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum untuk 67 unit kendaraan, serta mengubah kode merk kendaraan untuk 23 unit kendaraan.
“Tentu hal tersebut menyebabkan selisih pembayaran pajak yang tak sesuai dengan ketentuan,” kata Reopan.
Akibat perbuatan tersangka Z ini, negara dirugikan Rp 1.889.857.100, hal ini berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu tersangka Z ini menjalani aksinya tak sendiri, ada dua tersangka lainya yakni AGW bekerja sebagai tenaga teknis pengendali teknologi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim dan ES sebagai administrator pelayanan Samsat UPDT Pendapatan Daerah Kutai Timur.
“Sebagai bukti tersangka Z ini telah mentransfer uang sebesar Rp 354.650.000 kepada AGW yang merupakan bagian dari hasil tindak pidana,” papar Reopan.
Kami akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan, adapun tersangka lainya yang diduga ikut terlibat akan kami dalami, dan Kejaksaan Kutai Timur akan terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi agar terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas, tutupnya.
(**)