
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pastikan agar pengguna narkoba haram masuk penjara.
Penegasan Jaksa Agung ini disampaikan kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menjelaskan para pengguna narkoba harus mendapat rehabilitasi, sehingga proses hukum kepada pengguna akan dilakukan melalui Restorative Justice.
“Ya untuk Restorative Justice, kami khususnya haram bagi Jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan untuk pengguna narkoba,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Masih kata Burhanuddin, tidak ada lagi pengguna narkoba yang dipenjara.
“Hal ini sejalan dengan semangat guna mengurangi masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Burhanuddin.
Namun Burhanuddin menegaskan hal tersebut tidak berlaku bagi bandar, operator-operator yang di balik layar, akan masuk penjara dengan hukuman berat.
(**)