Kostrad Periksa Perwira Yang Diduga Salahgunakan Dana Untuk Judi Online

Foto: Judi slot online (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Soal informasi seorang perwira pertama (Pama), di Kostrad yang menyalahgunakan dana satuan hingga Rp 876 juta yang diduga untuk judi online, Pihak Kostrad mengatakan tengah memeriksa anggota tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikutip CNN Indonesia, Perwira Pertama (Pama), itu adalah Letnan Dua R yang menjabat sebagai Pgs Perwira Keuangan (Paku), Brigif 3/TBS.

“Ya anggota yang diduga menyalahgunakan anggaran itu saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian, seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/6/2024).

Masih kata Kolonel Inf Hendhi, setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.

“Prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu pihak Kostrad, akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif, sambung Kolonel Inf Hendhi.

Dalam hal ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bakal memberikan hukuman kepada prajurit TNI yang bermain judi.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.