Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Pejabat PMD Muba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah menetapkan status tersangka dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informatika lokal desa, yakni seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin (Muba), berinisial HF.

Tersangka HF, diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dari anggaran 2019-2023 di Dinas PMD Muba.

“Ya sebelumya HF, ini telah diperiksa sebagai saksi, namun kini ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, kepada awak media, Rabu (12/6/2024).

Masih kata Umaryadi, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan cukup bukti bahwa HF terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan/instalasi jaringan komunikasi dan informatika lokal di desa pada Dinas PMD Muba.

“Tim penyidik, memberikan HF sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024, dan HF akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan terhitung 11 Juni hingga 30 Juni 2024,” ungkapnya.

Masih kata Umaryadi, modusnya HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet dari tersangka MA Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.