dutainfo.com-Jakarta: Seorang ibu di Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat, inisial AK (26), tega mencabuli anak kandungnya seorang laki-laki yang masih berusia 10 tahun, Polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
“Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dikenakan ada 4 pasal berlapis, dan ditangani oleh pihak Krimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (7/6/2024).
Masih kata Kombes Ade Ary, tersangka AK dikenakan Pasal 294 KUHP, UU ITE,UU Pornografi, dan UU Perlindungan anak.
Sebelumnya sempat beredar video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial, aparat kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan ibu berinisial AK.
Kejadian itu pada Desember 2023, AK ditangkap pada Kamis (6/6) di Rawa llat Cilengsi, Bogor.
“AK telah mengakui perbuatanya, dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” ungkap Ade Ary.
(Tim)