dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Ya benar salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Senin (27/5/2024).
Masih kata Ketut, sementara tiga lainya yang diperiksa sebagai saksi adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Selanjutnya PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama sekaligus Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
“Ke 4 saksi ini diperiksa terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP,” ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi ini sambung Ketut, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, pihak penyidik Kejagung RI, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Selain Tamron, juga ada suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani, dan Helena Lim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung guna mendapatkan keuntungan. (**)