dutainfo.com-Jakarta: Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis,resmi ditahan penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Ya benar dilakukan penahanan, dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Masih kata Kuntadi, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.
“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambagan liar di wilayah IUP PT Timah,” ungkapnya.
Selanjutnya masih kata Kuntadi, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambahan liar tersebut adanya di cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, guna ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
“Dari kegiatan itu, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan, lalu keuntungan diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR,” kata Kuntadi.
Selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada Harvey, melalui QSE yang di fasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Sebelumya dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
(Tim)