dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (29/02/2024).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 39,75 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 3111 butir dan hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas serta minuman keras sebanyak 20 botol .
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Dokter Andriyani bersama dengan Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
“Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PB3R Muhammad Bimo, Kamis (29/02/2024). (Sav)