Buronan Kasus Kredit Di BRI Dengan Dokumen Palsu Ditangkap Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus korupsi BRI Surabaya Ririn Sikinaningsih berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur).

Ririn merupakan mantan Mantri BRI yang buron setelah sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak 2023.

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lainya dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di Bank tempatnya bekerja sebesar Rp 750 juta dengan mengunakan dokumen palsu.

“Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 617 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, seperti dikutip Antara, Jumat (26/1/2024).

Terpidana Ririn diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, guna menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023.

Terpidana Ririn dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terpidana Ririn, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.