
dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara, hingga 1 miliar rupiah pada tahun 2024.
“Ya ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022, pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Seluma,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Wuriadhi Paramitha, kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
Masih kata Wuriadhi, untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp 300 juta, jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 juta.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Seluma Ahmad Ghufroni, menambahkan berdasarkan hasil informasi yang diterima bahwa pada hari ini salah satu terdakwa akan mengembalikan atau menitipkan kerugian negara, jika ditotal dari temuan Rp 1,5 miliar yang telah dikembalikan kurang lebih Rp 1 miliar.
“Jadi kita baru terima informasi dari pengacara akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan Rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo dari terdakwa SG, namun kita masih menunggu,” kata Ahmad Ghufroni.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada para koruptor, namun ada upaya mengembalikan kerugian negara, baik keungan maupun aset.
(**)