
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian, menginformasikan sejumlah aturan terkait perayaan malam tahun baru 2024, Polri dengan tegas mengatakan petasan dan konvoi saat perayaan tahun baru di larang.
“Terkait petasan, kami sampaikan dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).
Masih kata Ramadhan, untuk kembang api masih diperbolehkan, namun penggunaan kembang api harus ada ijin.
“Yang diizinkan kembang api, namun harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ungkapnya.
Jadi umpama ada kegiatan, panitianya harus ijin, harus ada ijin keramaian dan izin penggunaaan kembang api.
Sementara Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru.
“Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan karena menggangu kepentingan orang lainnya, dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (29/12).
Masih sambung Trunoyudo, kami minta masyarakat tak melakukan hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban.
“Polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman,” ucapnya. (Tim)