Korlantas Polri Himbau Pengguna Pelat Khusus Dan Rahasia Palsu Bisa Di Pidanakan 6 Tahun Penjara

Foto: Direktur Regiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian akan menggelar razia besar-besaran Di Jakarta terkait kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor khusus dan pelat rahasia palsu.

Hal tersebut dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Ya razia ini terpaksa digelar karena banyak pemilik kendaraan memalsukan pelat khusus dan pelat rahasia palsu,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Masih kata Yusri, salah satu pelat yang dipalsukan adalah pelat nomor dengan kode ZZ.

“Seluruh kendaraan dengan kode ZZ sudah terdaftar dalam database Korlantas Polri, karena itu semestinya tak sulit untuk mengindentifikasi mana pelat khusus dan rahasia yang asli atau palsu,” ungkap Yusri.

Apabila nanti saat razia, polisi menemukan pelat khusus dan rahasia palsu, kami tak akan segan-segan untuk menindak pengendara dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang Pemalsuan dan turut serta dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, sambung Yusri.

Kami menghimbau bagi pengguna Pelat nomor khusus dan rahasia palsu agar segera mencopotnya sebelum ditindak.

“Semua pelat nomor palsu segera dicopot, kalau tidak kami tersangkakan dengan UU KUHP,” tegas Yusri.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.