dutainfo.com-Jakarta: Gugatan praperadilan (Prapid), yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, dengan demikian status Firli Bahuri dinyatakan sah sebagai tersangka.
Salah satu pertimbangan Hakim adalah permohonan yang diajukan Firli tak sekedar terkait urusan Formil, Hakim juga menyatakan Firli Bahuri menyerahkan bukti yang tak terkait dengan praperadilan.
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sangat berterimakasih dan menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua non aktif KPK Firli Bahuri,” ungkap Kombes Ade Safri, kepada awak media, Selasa (19/12/2023).
Masih kata Kombes Ade, putusan Hakim PN Jaksel itu membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional dan akuntabel.
(**)