Kejaksaan Negeri OKU Musnahkan Barbuk Perkara Tipidum

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua bulan Agustus hingga Desember 2023, pada Rabu (6/12/2023), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Sumatera Selatan.

“Ya benar telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara barang bukti yang dimusnahkan pada periode kedua yang mana jumlahnya tak sebanyak pada periode pertama yang cukup signifikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, dalam keterangan pers, Rabu (6/12).

Sementara Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi SH, mengatakan dari 67 perkara ini meliputi Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari Sabu 7,652 gram, Pil Ekstasi 0,9751 gram, HP 13 Unit, Pakaian 9 lembar, Perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda (Pencurian, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Penipuan), sebanyak 28 perkara terdiri dari Sajam 5 bilah, Pakaian 14 lembar, selanjutnya Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana lainya (Minyak dan Gas Bumi, Perjudian, Senjata Tajam, dan Senjata Api, Pencabulan, KDRT, dan Lainya), sebanyak 12 Perkara terdiri dari HP 7 unit dan Senjata Tajam 3 bilah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Batu Raja yang berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Pajri.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kajari OKU Choirun Parapat, Ketua PN Baturaja yang diwakili Panitera Alidin SH, Kasat Narkoba Polres OKU diwakili Kanit Narkoba Hendrik, Kepala Rupbasan Palbeb Manurung, dan Dinas Kesehatan Kab OKU, Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi, dan Staf PB3R Kejari OKU.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.