dutainfo.com-Jatim: Kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis barang, diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ya sementara telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW mantan Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Masih kata Mia Amiati, pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan mengandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA, dalam pengadaan itu PT IMS menganggarkan uang lebih dari Rp 14 Miliar.
“Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ungkapnya.
Jadi NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagain kecil pekerjaan, namun diminta pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan yakni Saudari HW, lanjut Mia.
“Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga telah turun tangan guna melakukan penyelidikan hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” paparnya.
Dokumen pertanggungjawaban yang tak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp 7,5 Miliar.
“Tersangka HW langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tutupnya.
(Tim)