Akhirnya Pimpinan KPK Batalkan Beri Bantuan Hukum Ke Firli

Foto: Ketua KPK non aktif Firli Bahuri (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tidak dapat bantuan hukum dari KPK alias dibatalkan semula KPK akan memberikan bantuan hukum, namun setelah rapat pimpinan sepakat tak memberikan bantuan hukum, atas statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari hasil pembahasan pimpinan KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Ya pembahasan pimpinan KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Masih kata Ali Fikri, rapim itu dikuti pimpinan KPK dan Pejabat struktural terkait.

Keputusan tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri mengacu pada peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, lanjutnya.

“Rapat pimpinan membahas dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang berproses di Polda Metro Jaya tak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tak memberikan bantuan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.