Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, KPK Beri Bantuan Hukum

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, akan memberikan bantuan hukum, terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang jelas pak Firli masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Masih kata Alexander Marwata, KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.

“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal ini pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari Jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” ungkap Alexander.

Sebelumya Pihak Polda Metro Jaya, telah resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 yang digelar di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan,” papar Kombes Ade Safri, Rabu (22/11).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.