Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat hukuman AKBP Bambang Kayun Di Vonis 8 Tahun Serta Bayar Uang Pengganti

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).

Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.

“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.