Lima Belas Tahun Penjara Saja Untuk Menkominfo Johnny G Plate

Foto:(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny G Plate langsung menyatakan banding.

“Banding Yang Mulia,” ujar Pengacara Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di vonis 18 tahun penjara, Anang pun mengajukan banding.

Sementara tenaga Hudev UI Yohan Suryanto di vonis 5 tahun penjara, Yohan menyatakan pikir-pikir.

“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Johnny, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Johnny juga divonis bayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Menurut Hakim yang memberatkan Johnny G Plate, tidak mengakui perbuatanya dan terbukti minta uang ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Dan yang meringankan Johnny, bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bansos.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.