
dutainfo.com-Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Perwira Menengah Polri Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, terkait pesta narkoba jenis sabu dengan seorang wanita.
Kombes Pol Yulius kini telah dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI.
Bunyi putusan PN Jakarta Utara yang dikutip dutainfo.com dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jakut, Selasa (31/10/2023) berbunyi Menyatakan terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebagai informasi Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ditangkap polisi terkait menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 6/1/2023 lalu.
Polisi juga menyita barang bukti dua klip sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
(Tim)