Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Di Vonis 6 Tahun Penjara

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap kepengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, yakni Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4/9/2023.

AKBP Bambang Kayun, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1), KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar Hakim Sri Hartati.

Hakim meyakini Bambang Kayun terbukti menerima suap, selanjutnya Bambang Kayun, juga di hukum membayar uang pengganti Rp 26,4 Miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 26,4 Miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkap Hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut perwira polri Bambang Kayun 10 tahun penjara.

Sebelumya JPU menuntut AKBP Bambang Kayun 10 tahun penjara, dalam kasus suap mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar.

Dalam hal ini JPU meyakini AKBP Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.