Polres Tangerang Kota Amankan 5 Ribuan Obat Daftar G, 8 Orang Ditangkap

Foto: Obat-obatan terlarang daftar G (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang ditangkap Polres Tangerang Kota, saat polisi sita 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik yang diduga menjual obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan, mengatakan pada awak media, ada ribuan obat daftar G dari 8 orang pelaku berinisial FR, IR, SY, IM, MR, SR, S dan F.

“Ke delapan pelaku ini diduga pemilik dan penjual obat berbahaya,” ujar AKBP Farlin, Rabu (9/8/2023).

Masih kata AKBP Farlin, obat terlarang ini diamankan di 7 lokasi baik wilayah Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Erw/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.