Penetapan Tersangka Untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Hanya Polisi Militer

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.